Amuntai, 15 Maret 2023. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Negeri Amuntai dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Amuntai Tentang Pengiriman Surat Tercatat. Perjanjian Kerja Sama (pks) antara Pengadilan Negeri Amuntai dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Amuntai Tentang Pengiriman Surat Tercatat. Yang menjadi pihak Kesatu adalah Pengadilan Negeri Amuntai yang diwakilkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Ibu Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H. dan yang menjadi Pihak Kedua adalah PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Amuntai yang diwakilkan oleh Executive Manager Bapak Agus Herman Susilo. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Amuntai.
PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) ANTARA PENGADILAN NEGERI AMUNTAI DENGAN PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS AMUNTAI
- Super User
- Info Pengadilan
- Dilihat: 134