• (0527) 61079
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

Prosedur Permohonan Informasi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

 

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI 

  • DASAR HUKUM

       Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

 

  • HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
  • Hak Pengadilan
  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan.
  • Kewajiban Pengadilan
  1. Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi.
  2. Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
  3. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik.
  4. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan

 

  • HAK PEMOHON INFORMASI
  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui informasi publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat hambatan atau kegagalan.

 

  • KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

  • PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN TERDIRI DARI:

     Prosedur Biasa, prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID

 

  • Prosedur Khusus, Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

 

  • INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  4. Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat permohonan dari Pemohon Informasi) dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.

 

  • INFORMASI YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN
  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022.

© 2024 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.