• (0527) 61027
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

Website Resmi

Pengadilan Negeri Amuntai

Website ini sudah menyesuaikan template sesuai SK Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tentang Standarisasi Website Pengadilan Dilingkungan Badan Peradilan Umum

SK Dirjen Badilum

INFO DENDA TILANG

KLIK DISINI

JADWAL SIDANG

KLIK DISINI
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image

Maklumat Pelayanan

Image

Maklumat PPID

Image

Berita Terkini

Alih Bahasa

Pencarian

Jam Kerja

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 7 Tahun 2016 dan Pasal 6 Ayat (2) Perma Nomor 3 Tahun 2020, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Amuntai adalah:

Jam Kerja:

Ā 

Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA

Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA

Jam Istirahat:

Ā 

Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA

Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA

Ā 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin adalah:

Jam Kerja:

Ā 

Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA

Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA

Jam Istirahat:

Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA

Hari Jumat: pukul 12.00 s.d. 13.30 WITA

Jam Layanan (PTSP)

Indeks Pelayanan Publik

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Amuntai

Panggilan Umum

Ā 
Image
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentangĀ Standar Pelayanan Informasi PublikĀ di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Selengkapnya
Alur Penangangan Pengaduan melalui aplikasi Sistem Pengawasan (SIWAS)Ā  Mahkamah Agung Republik Indonesia

Selengkapnya
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan NegeriĀ AmuntaiĀ 

Selengkapnya

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi RiilĀ 
Selengkapnya

MANTAP

MANTAP merupakan moto dari Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. MANTAP berarti Modern, Akuntebel,Ā Integritas,Ā Transparan, Aksesabel, Profesional

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II
Jalan jend. A Yani No. 5 Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara
Kalimantan Selatan, Indonesia.Ā 
Telp/Fax.0527-61080Ā Telp. 0527-61027
email :Ā [email protected]

Ā 

Peta Kantor

Total Pengunjung

4.png2.png3.png3.png5.png3.png
Today4
This week576
This month1689
Total423353

Visitor Info

  • IP: 216.73.217.78
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Who Is Online

1
Online

15-08-2026
Ā© 2026 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.

Si-Acil