Inovasi
Jadwal Sidang
Berita M.A
Penelusuran Perkara
Informasi Cepat
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 7 Tahun 2016 dan Pasal 6 Ayat (2) Perma Nomor 3 Tahun 2020, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Amuntai adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA
LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Selengkapnya

Selengkapnya

Selengkapnya

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Selengkapnya
Video Prosedur Mediasi
E-Book
MANTAP
MANTAP merupakan moto dari Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. MANTAP berarti Modern, Akuntebel, Integritas, Transparan, Aksesabel, Profesional
Hubungi Kami
Kantor Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II
Jalan jend. A Yani No. 5 Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara
Kalimantan Selatan, Indonesia.
Telp/Fax.0527-61080 Telp. 0527-61027
email : pn_amt@yahoo.co.id
Peta Kantor
Total Pengunjung






Visitor Info
- IP: 44.200.101.84
- Browser: Unknown
- Browser Version:
- Operating System: Unknown