Uraian Tugas Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana :
- Menerima Perkara Pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut
- Pendaftaran Perkara Pidana Biasa dalam buku Register induk perkara pidana dengan membubuhi Nomor Perkara sesuai dengan urutan dalam buku Register tersebut
- Pendaftaran Perkara Pidana Singkat setelah Hakim menetapkan dalam pemeriksaan persidangan bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat
- Pendaftaran Perkara Tindak Pidana Ringan dan Lalu Lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan
- Mencatat Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Perkara Pidana dalam Buku Induk Keuangan Perkara Pidana yang terdiri dari Uang Bantuan Hukum dan Uang Jaminan Penangguhan Penahanan
Staf Kepaniteraan Pidana :
- Menerima Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi.
- Menerimas Memori Banding, Kontra Memori banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Alasan Peninjauan Kembali, Jawaban/Tanggapan Peninjauan Kembali, Permohonan Grasi
- Membuat Akta Permohonan Berpikir bagi Terdakwa
- Membuat akta tidak mengajukan permohonan Banding
- Atas permintaan pihak-pihak berperkara, menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan
- Mengisi/menulis kolom-kolom register penahanan
- Membuat laporan perkara korupsi yang telah diputus Majelis Hakim ke Mahkamah Agung
- Membuat laporan perkara bulanan dan perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali serta Grasi per 3 bulan, 6 bulan dan laporan tahunan
- Mengisi/menulis kolom-kolom register ijin penggeledahan
- Mengisi/menulis kolom-kolom register ijin penyitaan
- Mengisi/menulis kolom-kolom register ijin barang bukti
- Membuat Formulir Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk semua jenis perkara yang baru masuk kemudian menyerahkan kepada Ketua Pengadilan dan Panitera
- Membagikan perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya oleh Ketua Pengadilan
- Mengisi/menulis kolom-kolom Regiter Pidana Lalu lintas
- Mencatat penerimaan dan menyetorkan uang leges perkara pidana lalu lintas/tilang kepada Bendaharawan penerima
- Mengisi/menulis kolom-kolom Register Tindak Pidana Singkat dan Register Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
- Menutup register Pidana Lalu Lintas, Register Pidana Singkat dan Register Pidana Ringan (Tipiring) tiap bulan dan akhir bulan
- Mengisi/menulis kolom-kolom dalam register induk Perkara Pidana Biasa
- Menerima berkas perkara pidana biasa yang akan diminutasi dengan meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkas kemudian membubuhkan tanggal minutasi perkara untuk selanjutnya dicatat dalam register dan menyerahkan kebagian hukum disertai dengan tandaterima dalam buku penyerahan berkas perkara
- Mengisi/menulis kolom-kolom Register Induk Perkarapidana biasa
- Menerima kutipan putusan perkara pidana biasadan pidana khusus dari Panitera Pengganti untuk kemudian dicatat dalam register induk perkara pidana biasa dan melaporkan perkara yangputus setiap bulan ke bagian Panitera Muda Hukum
- Menutup register Induk Perkara Pidana Biasa tiap bulan dan akhir tahun
- Mengisi Register Tilang
- Menyerahkan berkas perkara tilang yang telah minutasi ke bagian hukum