• (0527) 61079
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

Biaya Perkara

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Agama Amuntai Nomor : 5/KPN.W15-U7/SK.HK.2.4/I/2024 Dan 146/KPA.W15-A2/HK.1.3/I/2024 tentang Penentuan Biaya Perjalanan Pelaksanaan Tugas-Tugas Yudisial

Berdasarkan Pembagian Wilayah Kerja Sesuai Jarak (Radius)

Pada Kabupaten Hulu Sungai Utara

Untuk SK tersebut dapat didownload atau dilihat pada link di bawah ini . . . 

>>> SK Biaya Panggilan >>>

>>> SK Panjar >>>

>>>SK Penyesuaian Panjar Biaya Panggilan Melalui Surat Tercatat PT.POS Khusus untuk wilayah kec.Paminggir Kab.HSU <<<

 

Rekening Pengadilan Negeri Amuntai di Kalimantan Selatan

Nama Bank      : BRI

Cabang           : Amuntai

No. Rek          : 0147-01.0004.66.30.7

                     : Ongkos perkara Pengadilan Negeri Amuntai - Kalimantan Selatan.

 

Selain Panjar Biaya Perkara di Atas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Di Pengadilan Seluruh Indonesia terdapat juga tarif Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut :

 >> PP Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak <<


© 2024 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.