PERATURAN DAN PERSYARATAN
PEMINJAMAN ARSIP PERKARA IN-AKTIF OLEH INTERNAL
PADA PENGADILAN NEGERI AMUNTAI KELAS II
ATURAN :
- Yang dapat meminjam arsip perkara in-aktif adalah para Hakim/Panitera Pengganti, PNS dan PPNPN Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II (Pengguna Internal)
- Peminjam terlebih dahulu mengisi formulir peminjaman arsip perkara in-aktif yang telah tersedia di Kepaniteraan Hukum
- Peminjam harus mengisi buku peminjaman yang telah tersedia dengan mencantumkan nama, tanggal peminjaman dan tanda tangan
- Untuk pengguna eksternal seperti Pengacara/Advokat, Mahasiswa untuk keperluan penelitian dalam hal ini membuat permohonan tertulis yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II dan mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II. Tidak boleh membawa arsip keluar ruangan, hanya boleh melihat dan membaca arsip perkara diruang yang telah ditentukan yaitu diruangan Panitera Muda Hukum
- Pengguna Internal dalam meminjam arsip perkara hanya diberi waktu 3 (tiga) hari peminjaman, selebihnya yang bersangkutan wajib lapor kepada Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II untuk mendapatkan persetujuan
- Setiap peminjam akan dilayani oleh petugas arsip tidak diperbolehkan mengambil sendiri arsip perkara yang diperlukan
- Setiap peminjam dilarang mendokumentasikan arsip perkara dalam bentuk apapun (foto, video)
- Untuk peminjaman lebih dari jangka waktu yang ditentukan harus mengisi formulir peminjaman arsip perkara in-aktif yang telah ditandatangani oleh Panitera dan Panitera Muda Hukum dan didaftarkan ke dalam buku peminjaman arsip perkara oleh petugas arsip
- Setelah jangka waktu peminjaman berakhir, peminjasm harus mengembalikan arsip perkara yang dipinjam secara utuh dan lengkap kepada petugas arsip dengan mengisi buku yang telah disediakan dan membubuhkan tanda tangan serta tanggal pengembalian
- Setiap peminjam wajib bertanggung jawab atas kebersihan, keutuhan dan kelengkapan isi arsip perkara
- Arsip perkara yang rusak/hilang, menjadi tanggung jawab peminjam dan akan dilaporkan ke Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai kelas II untuk ditinjaklanjuti
- Apabila terlambat mengembalikan arsip perkara dengan tanpa pemberitahuan kepada petugas arsip, maka akan ditinjaklanjuti oleh Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II demi untuk keselamatan berkas perkara
Demikian untuk diperhatikan dan dipatuhi sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Ketua Pengadilan Negeri Amuntai
TTD
SILFI YANTI ZULFIA, S.H. M.H