• (0527) 61079
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

SYARAT PEMBUATAN SURAT KETERANGAN

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 

       Persyaratan untuk mendapatkan SURAT KETERANGAN dari Pengadilan Negeri Amuntai.

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang, dan
  4. Surat Keterangan Di Pidana Karena Kealpaan Ringan (Culpa Levis) atau Alasan Politik

       Bagi Pemohon yang datang sendiri melampirkan :

  1. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  2. 1 (satu) lembar Fotocopy SKCK Polisi
  3. 3 (tiga) lembar Pas Photo berwarna berukuran 4x6 cm berpakaian sopan.
  4. Mendaftar melalui login aplikasi ke alamat :

           https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk (cukup ketik: eraterang)

  • Memasukkan Foto berpakaian sopan
  • Memasukkan Foto KTP
  • Memasukkan Foto SKCK

               - Pengaturan Kamera HP dirubah menjadi ukuran kecil

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amuntai.

           (Print out dari eraterang)

  1. Khusus bagi Pemohon yang memerlukan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang wajib melampirkan:
  • Surat Keterangan Informasi Keuangan Pemohon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

© 2024 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.