Persyaratan untuk mendapatkan SURAT KETERANGAN dari Pengadilan Negeri Amuntai.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang, dan
- Surat Keterangan Di Pidana Karena Kealpaan Ringan (Culpa Levis) atau Alasan Politik
Bagi Pemohon yang datang sendiri melampirkan :
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
- 1 (satu) lembar Fotocopy SKCK Polisi
- 3 (tiga) lembar Pas Photo berwarna berukuran 4x6 cm berpakaian sopan.
- Mendaftar melalui login aplikasi ke alamat :
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk (cukup ketik: eraterang)
- Memasukkan Foto berpakaian sopan
- Memasukkan Foto KTP
- Memasukkan Foto SKCK
- Pengaturan Kamera HP dirubah menjadi ukuran kecil
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amuntai.
(Print out dari eraterang)
- Khusus bagi Pemohon yang memerlukan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang wajib melampirkan:
- Surat Keterangan Informasi Keuangan Pemohon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).