STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI KELAS II
SK STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
Standard pelayanan publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
1. Kepaniteraan Muda Perdata
Standar Pelayanan Kepaniteraan Muda Perdata
2. Kepaniteraan Muda Pidana
Standar Pelayanan Kepaniteraan Muda Pidana
3. Kepaniteraan Muda Hukum
Standar Pelayanan Kepaniteraan Muda Hukum
4. Sub Bagian Umum dan Keuangan
Standar Pelayanan Umum dan Keuangan