Uraian Tugas Kepaniteraan Hukum
PANITERA MUDA HUKUM
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
- Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas staf di kepaniteraan Hukum.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat dan mengetik berita acara persidangan, mengetik petikan putusan dan menandatanganinya;
- Menerima dan memeriksa berkas minutasi perkara perdata dan pidana.
- Mengkoordinir Penyusunan Pengarsipan Perkara In Aktif.
- Meneliti Laporan Bulanan, tiga bulanan, empat bulanan, enam bulanan dan tahunan sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
- Membuat Laporan Restoratif Justice, dan Laporan Pelaksanaan Register Elektronik.
- Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
- Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sesuai disposisi, petunjuk dan arahan Pimpinan.
- Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
- Menyediakan dan melayani serta kontrol meja informasi dan pengaduan.
- Mengkoordinir pelaksanaan Survey Harian, Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi;
- Menerima laporan dari kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Monitoring dan Evaluasi Posbakum.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.
STAF KEPANITERAAN HUKUM I
- Membantu mengedarkan quesioner kepuasan masyarakat.
- Memantau proses pengisian responden pada Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik (SiSuper)
- Merekap dan membuat laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).
- Penginputan Pengarsipan di SIPP;
- Pengelola Pengarsipan berkas perkara yang sudah BHT;
- Mengagenda buku pengarsipan Berkas Perkara In Aktif.
- Pengelolaan ruang arsip.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.
STAF KEPANITERAAN HUKUM II
- Pelayanan meja PTSP Kepaniteraan Hukum.
- Petugas Meja Informasi dan Pengaduan serta Operator Aplikasi SIWAS.
- Membuat laporan bulanan, tiga bulanan, empat bulanan, enam bulanan dan tahunan.
- Membuat laporan dari kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), meja informasi dan pengaduan
- Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum/dipidana/tidak dicabut hak pilihnya, serta mengisi Register Surat Keterangan dan pengarsipan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum/dipidana.
- Mengagenda surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum dan memintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
- Menerima Pendaftaran Badan Hukum, Mengisi Register Badan Hukum dan Pengarsipan Pendaftaran Badan Hukum.
- Legalisasi Alat Bukti Surat, Pengisian Register dan Pengarsipan Legalisasi Alat Bukti Surat.
- Membantu pelayanan pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana, Surat Kuasa Insidentil, Mengisi Register dan pengarsipan.
- Mengagenda buku peminjaman Berkas Perkara In Aktif.
- Membuat statistik perkara setiap akhir tahun.
- Membantu Mengedarkan quesioner kepuasan masyarakat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.