• (0527) 61079
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

e-SiGaP

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

e-SiGaP

Merupakan aplikasi berupa formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan, izin/persetujuan penggeledahan dan/atau perpanjangan penahanan pada Pengadilan Negeri Amuntai Kelas IIyang dapat dilakukan secara elektronik. e-SiGaP terdiri dari 4 (empat) formulir elektronik yaitu formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan; formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penggeledahan; formulir elektronik untuk permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 25 KUHAP) dan formulir elektronik untuk permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP).

Permintaan Izin/Persetujuan Penyitaan Permintaan Izin/Persetujuan Penggeledahan

Permintaan Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (Pasal 25 KUHAP)

Permintaan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 29 KUHAP)


© 2024 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.