SI-ACIL singkatan dari Sistem Informasi & Komunikasi Pengadilan adalah suatu bentuk pelayanan dari Pengadilan Negeri Amuntai yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk Pengguna Layanan. Pengguna layanan dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang diperlukan dengan cara menghubungi Pengadilan Negeri Amuntai melalui nomor whatsapp yang tertera dan selanjutnya melakukan obrolan (chat) dengan operator pada Pengadilan Negeri Amuntai untuk menanyakan terkait produk layanan, prosedur layanan hingga hasil layanan.
Adapun layanan yang tersedia dan dapat dipilih oleh Pengguna Layanan adalah sebagai berikut:
- Konsultasi / Informasi
Tanya jawab terkait produk layanan hukum Pengadilan Negeri seperti informasi mengenai pengajuan gugatan / permohonan ataupun informasi secara umum lainnya. (konsultasi juga dapat dilakukan melalui video call yang ada di aplikasi whatsapp);
- Reservasi Pelayanan (Booking)
Suatu fitur layanan bagi Pengguna Layanan untuk dapat melakukan pemesanan pelayanan di waktu tertentu.
- Pengaduan / Laporan
Guna mendukung komitmen kami sebagai Pengadilan Negeri yang MANTAP, Pengguna Layanan dapat mengadukan terkait mutu pelayanan dan dapat melaporkan Staff / Pejabat kami yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Silahkan klik link di bawah ini
Atau hubungi kami melalui aplikasi whatsapp dinomor
0831-4194-5000
Atau Scan QR Code