e-SiGaP
Merupakan aplikasi berupa formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan, izin/persetujuan penggeledahan dan/atau perpanjangan penahanan pada Pengadilan Negeri Amuntai Kelas IIyang dapat dilakukan secara elektronik. e-SiGaP terdiri dari 4 (empat) formulir elektronik yaitu formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan; formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penggeledahan; formulir elektronik untuk permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 25 KUHAP) dan formulir elektronik untuk permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP).