Berdasarkan PERMA No 12 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Amuntai akan melaksanakan e-tilang. Elektronik Tilang atau disingkat E-Tilang adalah mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi secara online dengan database yang terintegrasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan dan akuntabel.
Tujuan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik ini adalah untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar dan sogokan kepada oknum aparat penegak hukum serta dalam rangka penyelenggaran peradilan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. E-Tilang ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai besaran yang sudah ditetapkan. Sedangkan bagi pelanggar lalu lintas yang keberatan, tetap diberi hak untuk hadir dipersidangan.
Adapun data e-tilang wilayah hukum Pengadilan Negeri Amuntai dapat dilihat pada link dibawah ini :
TAHUN 2023 | |||
NO | BULAN | TANGGAL | PELANGGAR & PUTUSAN |
1. | Januari | Nihil | Lihat |
2. | Februari | Nihil | Lihat |
3. | Maret | Nihil | Lihat |
4 | April | 06 April 2023 | Lihat |
5 | Mei | 4 Mei 2023 | Lihat |
11 Mei 2023 | Lihat | ||
6 | |||
Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :
- Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas
- Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda
- Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang
- Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com)
>>> E- Tilang 2017 <<<
>>> E - Tilang 2018 <<<
>>> E - Tilang 2019 <<<
>>> E - Tilang 2020 <<<
>>> E - Tilang 2021<<<
>>> E - Tilang 2022 <<<