Uraian Tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
Subbagian Kepegawaian,Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Adapun uraian tugas dari Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana adalah sebagai berikut :
- Menyusun data dan informasi kepegawaian;
- Melaksanakan pemutakhiran data Pegawai Negeri Sipil melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI, Komdanas dan SAPK;
- Merumuskan bahan penyusunan Bezzetting Pegawai;
- Memfasilitasi pembuatan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG), Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (KARIS) dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (KARSU);
- Menyusun Daftar Normatif Pegawai Negeri Sipil;
- Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil;
- Menyusun dan menyampaikan daftar CAPEG yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti latihan prajabatan;
- Menyiapkan surat pengujian kesehatan bagi CAPEG kepada dokter untuk pengangkatan CPNS;
- Mengusulkan CPNS menjadi PNS ke Pengadilan Tinggi;
- Menyusun daftar normatif Kenaikan Pangkat dan menyusun usulan kenaikan pangkat ke Pengadilan Tinggi;
- Mengusulkan dan memproses usul-usul jabatan, baik struktural maupun fungsional;
- Menyusun usul pemberhentian dan pemensiunan Pegawai;
- Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk penghargaan lainnya;
- Menyelenggarakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dan Jabatan;
- Menyusun Surat Kenaikan Gaji Berkala bagi para Pegawai.