Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pengadilan Negeri Amuntai memberikan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan.
Adapun pengajuan perkara secara prodeo dapat diajukan di PTSP Pengadilan Negeri Amuntai dengan melampirkan :
1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa setempat, atau
3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu JAMKESMAS, PKH, BLT, dll.
Penjelasan lebih lanjut silakan hubungi :
Si-Acil : WA (0831-4194-5000)