Amuntai – (16 Maret 2022) | Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Ibu Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., bersama dengan Plt. Kepala Dinas Sosial Kab. Hulu Sungai Utara, Bapak Paturahman, A.KS., M.AP, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Utara, Bapak dr. Moch. Yandi Friyadi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II, yang mana Perjanjian Kerjasama ini merupakan pembaharuan untuk tahun kedua setelah perjanjian pertama ditahun 2021.
Dalam kerjasama tersebut kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama meliputi penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan, juru bahasa isyarat dan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani, pendampingan tenaga medis dan/atau psikolog serta pendampingan bagi perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dan berlaku selama 1 tahun yang berakhir pada tanggal 16 Maret 2023.
Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Ibu Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Amuntai antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Utara bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep negara hukum dengan tujuan untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, tidak kecuali penyandang disabilitas dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Mahkamah Agung juga telah mengakomodir pelayanan terhadap disabilitas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Amuntai berharap "Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas dan terpenuhinya hak-hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Amuntai".