Undang-Undang Dasar (UUD) |
|
- UUD 1945 Dalam satu Naskah
- UUD 1945 Perubahan Pertama
- UUD 1945 Perubahan Kedua
- UUD 1945 Perubahan Ketiga
- UUD 1945 Perubahan Keempat
|
Undang-Undang |
|
Tahun 2010 |
- Undang-undang No. 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Undang-undang No 22 tahun 2002 tentang Grasi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang
|
Tahun 2011 |
- Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-undang No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Undang-undang no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Undang-undang nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang
- Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
- Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum
- Undang-undang No. 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Undang-undang no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggaraan jaminan Sosial
- Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
|
Tahun 2012 |
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan Asean Convention on Counter Terorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme)
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
|
Tahun 2013 |
- Undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pembakaran hutan
- Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentag Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang ADminstrasi Kependudukan
|
Tahun 2014 |
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara
|
Peraturan Pemerintah |
|
|
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia |
|
Tahun 2010 |
- PERMA No. 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|
|
Tahun 2011 |
- PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
- PERMA No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
|
|
Tahun 2012 |
- PERMA No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
- PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda Dalam KUHP
- PERMA No. 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
- PERMA No. 4 tentang Perintah Penangguhan Sementara
- PERMA No. 5 tentang Penetapan Sementara
|
|
Tahun 2013 |
- PERMA No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain
- PERMA No. 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
- PERMA No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya
- PERMA No. 4 Tentang Perintah Penangguhan Sementara
|
|
Tahun 2014 |
- PERMA RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- PERMA RI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah
- PERMA RI No. 3 Tahun 2014 tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- PERMA RI No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak
- PERMA RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
|
|
Tahun 2015 |
- PERMA RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- PERMA RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
- PERMA RI No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah
- PERMA RI No. 6 tahun 2015 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan
- PERMA RI No. 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan kesekretariatan Peradilan
|
Tahun 2016 |
- PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan
- PERMA RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- PERMA RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
- PERMA RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Pentapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim
- PERMA RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim Pada MAhkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya
- PERMA RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
- PERMA RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Bowling System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya
- PERMA RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
|
Tahun 2017 |
- PERMA RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekrtariatan Peradilan
- PERMA RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim
- PERMA RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
- PERMA RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Di Mahkamah Agung
- PERMA RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah
- PERMA RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
|
Tahun 2018 |
- PERMA RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
- PERMA RI Nomor 2 tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
- PERMA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
|
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia |
|
Tahun 2010 |
- SEMA No. 1 tahun 2010 tentang Permintaan Bantuan Eksekusi
- SEMA No. 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
- SEMA No. 3 Tahun 2010 tentang penerimaan tamu
- SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan penyalahgunaan, Korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika Kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
- SEMA No. 5 Tahun 2010 tentang Penggunaan anggaran
- SEMA No. 6 tahun 2010 tentang isntruksi implementasi keterbukaan informasi pada pengadilan
- SEMA No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah
- SEMA No. 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya SEMA No. 8 tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah
- SEMA N0. 9 Tahun 2010 Tentang Larangan Memberikan parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan
- SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Hukum
- SEMA No. 11 Tahun 2010 tentang Penegasan tidak berlakunya SEMA No. 6 tahun 2005 dan No. 7 tahun 2005 tentang Penjelasan Ketentuan Pasal 45A Undang-undang 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
- SEMA No. 12 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Pidana Yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi
- SEMA No. 13 tahun 2010 tentang Pembuatan Standar Operasional Prosedur
- SEMA No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai kelangkapan kasasi dan peninjauan kembali
|
|
Tahun 2011 |
- SEMA No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan SEMA No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
- SEMA No. 2 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Uang Biaya Perkara
- SEMA No. 3 tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
- SEMA No. 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Colabolator) dalam Tindak Pidana tertentu
- SEMA No. 5 tahun 2011 Tentang Penandatangan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan
- SEMA No. 6 tahun 2011 Tentang Pembinaan Hakim Non Palu
- SEMA No. 7 tahun 2011 Tentang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- SEMA No. 8 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan kembali
|
|
Tahun 2012 |
- SEMA No. 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali dalam Perkara Pidana
- SEMA No. 3 tahun 2012 tentang Penandatanganan Pakta Integritas
- SEMA No. 4 Tahun 2012 Tentang Perekaman Proses Persidangan
- SEMA No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi
- SEMA No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan catatan Kelahiran yang melampui batas waktu satu tahun secara kolektif
- SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
|
|
Tahun 2013 |
- SEMA No. 1 Tahun 2013 tentang Pencabutan SEMA No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencatatan kelahiran yang melapui batas waktu satu tahun secara kolektif
- SEMA No. 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan
- SEMA No. 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penanganan Perkara: Tata cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian uang
|
|
Tahun 2014 |
- SEMA No. 1 Tahun 2014 Perubahan atas SEMA no. 14 tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai kelengkapan Permohonan Kasasi dan peninjauan Kembali
- SEMA RI No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan tingkat Pertama dan Tingkat Banding di 4 Lingkungan Peradilan
- SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan tugas bagi Pengadilan
- SEMA No. 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Rapat hasil Pleno Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedomaan Pelaksanaan Tugas Pengadilan
- SEMA No. 6 Tahun 2014 tentang Penangan Bantuan Pemanggilan/Pemberitahuan
- SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali dalam perkara Pidana
|
|
Tahun 2015 |
- SEMA RI No. 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti dalam Perkara Pidana Perikanan
- SEMA RI No. 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 37KMASKIII/2015
- SEMA RI No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan rumusan rapat Hasil pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoma Pelaksanaan tugas Pengadilan
|
|
Tahun 2016 |
- SEMA RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan PERMA Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya PAda Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
- SEMA RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
- SEMA RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah di Pengadilan
- SEMA RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rapat Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
|
Tahun 2017 |
- SEMA RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
|
Tahun 2018 |
- SEMA RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)
|
Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia |
|
- Keputusan Dirjen Badilum No. 1/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang petunjuk Pelaksanaan SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
- Keputusan Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Keputusan Dirjen Badilum No. 1185/DJU/SK/PS.01/5/2015 tentang Alur Pemberian Layanan Hukum Perdata di Lingkungan Peradilan Umum
- Keputusan Dirjen Badilum No. 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 tentang Pedoman Standar Pemberian Informasi Publik Untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan
- Keputusan Dirjen Badilum No. 1001/DJU/SK/HM02.3/6/2016 tentang Pembentukan Satgas Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Umum
- Keputusan Dirjen Badilum No. 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Anak
- Keputusan Dirjen Badilum No. 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
- Keputusan Dirjen Badilum No. 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
|