Dalam rangka mensterilkan seluruh gedung Pengadilan Negeri Amuntai dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran atau penuluran virus covid-19 dengan ini pengadilan Negeri Amuntai melalukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruang gedung. Dalam penyemprotan ini Tim Gugus Tugas tetap mengikuti panduan meliputi bahan disinfektan yang digunakan, komposisi dan volumenya. Cairan disinfektan dapat membersihkan virus yang menempel di permukaan benda seperti meja dan kursi, gagang pintu atau saklar lampu yang kerap disentuh orang.