• (0527) 61079
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

Mediasi Pengadilan Secara Elektronik

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Mediasi Pengadilan Secara Elektronik

Peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

Dengan memenuhi penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam memperoleh penyelesaian sengketa perdata yang memenuhi rasa keadilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengintegrasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa ke dalam proses berperkara di pengadilan.

Memperhatikan perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi.

Download File : 

PERMA NO. 3 TAHUN 2022


© 2024 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.