Jum’at, 5 Februari 2021 Untuk meningkat pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II maka disediakanlah Posbakum yang merupakan layanan pos bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah PN Amuntai dalam mendapatkan informasi, berkonsultasi, nasihat hukum dan atau membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.