• (0527) 61079
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

SINERGI PENGADILAN NEGERI AMUNTAI DENGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA BERIKAN PELAYANAN TANPA BATAS

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

AMUNTAI – Pengadilan Negeri Amuntai terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Salah satu aksi nyata yang kembali dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amuntai adalah dengan memfasilitasi salah satu masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Pengampuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

 Pengampuan merupakan suatu keadaan dimana seseorang yang sudah dewasa karena kondisi baik fisik ataupun mental dianggap tidak cakap bertindak sendiri dan berada dibawah pengawasan orang lain yang cakap hukum. Hal ini mengacu juga pada pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.”.

 Berawal dari adanya konsultasi seorang nenek berusia 70 tahun bernama Salamah yang hendak mengajukan permohonan pengampuan untuk adik si nenek karena kondisi kesehatan pikirannya terganggu dan terkendala Surat Keterangan Dokter / Rumah Sakit sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan oleh karena domisili si calon terampu dengan lokasi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Banjarmasin yang jauh dan memerlukan waktu hingga 5 jam sementara keadaan si calon terampu sangat sulit untuk diperiksa karena akan mengamuk sepanjang perjalanan.

 

Respon Cepat

Merespon hal tersebut Pengadilan Negeri Amuntai yang dipimpin oleh Budi Hermanto SH., MH. selaku Ketua Pengadilan Negeri Amuntai beserta timnya berinisiatif memberikan kemudahan dan solusi dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memberikan kemudahaan akses guna mendapatkan Surat Keterangan Dokter / Rumah Sakit tersebut. Berangkat dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Amuntai dengan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas selanjutnya dilakukan koordinasi terhadap kebutuhan masyarakat tersebut.

 

Koordinasi antar instansi ini kemudian ditindaklanjuti dengan langkah cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dengan sigap menurunkan Tim Cepat Tanggap dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat si Calon Terampu pada hari Jumat 26 Februari 2021 dengan turut hadir Tim dari Pengadilan Negeri Amuntai. Lebih lanjut tim Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara akan menerbitkan Surat Keterangan yang menjelaskan keadaan si Calon terampu yang akan digunakan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan di Pengadilan Negeri Amuntai. Adapun sinergitas antar instansi yang memberikan pelayanan masyarakat berupa pemeriksaan kesehatan kepada calon terampu ini tanpa dikenakan biaya.

 

Pengadilan Negeri yang Profesional

Budi Hermanto ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Amuntai menyatakan bahwa Pengadilan akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat, “Pengadilan harus mampu menjadi terang bagi masyarakat, ketidaktahuan masyarakat akan prosedur hukum haruslah dimaknai sebagai tugas kepada Pengadilan untuk memberikan informasi yang benar dan tidak mempersulit. Oleh karenanya Pengadilan Negeri harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan profesional kepada masyarakat sesuai porsinya tanpa mengharapkan dan menerima imbalan karena keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum adalah milik masyarakat.” ungkapnya, Selasa (2/3/2021).


© 2024 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.