• (0527) 61079
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

IZIN PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI MEKANISME LELANG

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

IZIN PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI MEKANISME LELANG

IZIN PENJUALAN KENDARAAN  PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI MEKANISME LELANG

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2829/SEK/PL.06/11/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Izin Penjualan Kendaraan  Perorangan Dinas Tanpa Melalui Mekanisme Lelang.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:



 Dokumen


© 2024 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.