PETUNJUK PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
Jakarta-Humas : Berikut kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1479/SEK/KU.01/7/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, yang ditujukan kepada Yth : 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung, 2 Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, 4. Para Kuasa Pengguna Anggaran, 5. Para Pejabat Pembuat Komitmen.