• (0527) 61079
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)

BATAS WAKTU PENGISIAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)

Jakarta-Humas: Berdasarkan    Peraturan    Presiden   Nomor    16    Tahun    2018   tentang     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi   Sistem  Informasi   Rencana  Umum   Pengadaan  (SIRUP) disampaikan kepada satuan kerja yang belum melakukan pengisian RUP dengan menggunakan aolikasi SIRUP Versi  2.3 ( https://sirup. lkpp.go.id/sirup )agar segera diselesaikan paling  lambat diselesaikan   tanggal  31    Januari  2021.  Apabila terdapat kendala dapat menghubungi Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung. (Humas)

 



 Dokumen


© 2024 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.