📢 Mudah, Cepat, dan Praktis! 📢
Kini permintaan Salinan Putusan di Pengadilan Negeri Amuntai bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan efisien dengan E-PIAN (Elektronik Permintaan Salinan Putusan)! 🏛️📄
✨ Keunggulan E-PIAN:
✅ Pengajuan online tanpa perlu datang langsung
✅ Konfirmasi cepat via Email/WhatsApp
✅ Proses lebih transparan dan efisien
✅ Bisa diakses kapan saja, di mana saja
📌 Cara Mengajukan Permohonan:
1️⃣Isi formulir online di https://bit.ly/E-PIAN
2️⃣Mengisi dokumen dan dokumen persyaratan
3️⃣Terima konfirmasi status permohonan dalam waktu 1 jam
4️⃣Ambil salinan putusan setelah mendapatkan pemberitahuan
💡 Yuk manfaatkan layanan ini untuk kemudahan akses keadilan! ⚖️✨
📍 Pengadilan Negeri Amuntai
📞 Si-Acil: 0831-4194-5000
🌐 pn-amuntai.go.id/web/
📲 @pnamuntai
#EPIAN #PengadilanNegeriAmuntai #LayananHukum #SalinanPutusan #PNAmuntai #MelayaniDenganPrima




