• (0527) 61027
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

Syarat Permohonan Karpeg

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN KARPEG :

  1. Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3
  2. Daftar Susunan Keluarga rangkap 3
  3. Fotocopy surat nikah rangkap 3 dilegalisir
  4. Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar

© 2026 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.
Si-Acil