• (0527) 61027
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

Syarat Mendapatkan Karis/Karsu

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami PNS.

Dasar Penetapan Karis/Karsu:
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983

Fungsi Karis/Karsu:

  • Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
  • Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
  • Untuk tertib administrasi kepegawaian


Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:

  1. Usul permintaan karis/Karsu dari instansi
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
    • Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
    • LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
    • Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
    • Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
  3. Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  4. Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
  5. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
    • Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
    • Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar

© 2026 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.
Si-Acil