Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Amuntai Nomor : W15-U6/162/Pdt.01.01/l/2016 dan Nomor : W15-A2/2664/HK.05/I/2016 tentang Penentuan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dalam Menjalankan Tugas Kejurusitaan.
Untuk SK yang berisikan rincian biaya relaas tersebut dapat didownload atau dilihat pada link di bawah ini . . .

