Amuntai, 13 April 2023. Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Ibu Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H. mengadakan sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2022. tentang Tata Cara Penyelesaian Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Amuntai di hadapan semua aparatur. Adapun maksud dari sosialiasi ini adalah sebagai pengetahuan kepada para hakim atau pihak terkait agar dapat memahami dan mempedomani perma tersebut.



