• (0527) 61027
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.

Yang ditujukan kepada, Yth:

  1. Panitera Mahkamah Agung;

  2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;

  3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;

  4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini : 

 



 Dokumen


© 2026 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.
Si-Acil