• (0527) 61027
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME/ WFH)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME/ WFH)

PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DARI RUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME/ WFH)

Jakarta - Humas: Merujuk pada Surat Sekretaris Jakarta, 1 September 2025 Mahkamah Agung Nomor: 14993/SEK/HM3.1.1/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 hal Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home), serta mencermati perkembangan situasi, kondisi terkini Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan juga menindaklanjuti arahan dari Pimpinan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home/ WFH) diperpanjang sampai dengan hari Kamis, 4 September 2025 dan akan diinformasikan kembali jika terdapat evaluasi maupun penyesuaian/perpanjangan WFH, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



 Dokumen


© 2026 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.
Si-Acil