• (0527) 61027
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin s/d Kamis 08.00-16.30 & Jum'at 08.00-17.00 WITA

PEMUTAKHIRAN DATA TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK (IGT)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

PEMUTAKHIRAN DATA TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK (IGT)

PEMUTAKHIRAN DATA TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK (IGT)

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-29/KN/KN.2/2025 perihal Pemutakhiran Data BMN Berupa Tanah pada SIMAN Dalam Rangka Penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT) sebagaimana terlampir, seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang mengelola Barang Milik Negara berupa tanah diinstruksikan untuk melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt Kepala Biro Perlengkapan Mahkmaah Agung

 



 Dokumen


© 2026 Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II.
Si-Acil