Uraian Tugas Kepaniteraan Hukum
Panitera Muda Hukum :
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, dan menyusun laporan perkara bulanan, empat bulanan, enam bulanan, serta tahunan perkara Perdata dan Pidana,
- Menerima dan meneliti pendaftaran akta PT. CV. Dan Yayasan.
- Menerima dan meneliti pendaftaran Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil.
- Menerima berkas perkara diserahkan dari kepaniteraan Perdata dan Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan
Staf Panitera Muda Hukum :
- Mengerjakan laporan bulanan perkara pidana dan perdata.
- Mengerjakan laporan caturwulan perkara pidana dan perdata.
- Mengerjakan laporan semesteran perkara pidana dan perdata/kegiatan hakim.
- Mengerjakan laporan tahunan perkara pidana , perdata serta pengaduan.
- Menerima surat masuk.
- Mendata kedalam papan statistik data perkara pidana dan perdata.
- Mendata dan menyusun berkas yang diminutasi dari pidana dan perdata kedalam kotak box dan Aplikasi Berkas Perkara.
- Meregister pendaftaran akta notaris.
- Meregister pendaftaran surat kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil.
- Menyusun laporan pendataan perkara pidana dan perdata 1 tahun sekali dari badan pusat statistik