Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Agama Amuntai Nomor : W15-U6.4/Pdt.01.10/1/2022 Dan W15-A2/018/HK.05/1/2022 tentang Penentuan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dalam Menjalankan Tugas Kejurusitaan.
Untuk SK tersebut dapat didownload atau dilihat pada link di bawah ini . . .
>>> SK Biaya Panggilan >>>
>>> SK Panjar >>>
Rekening Pengadilan Negeri Amuntai di Kalimantan Selatan
Nama Bank : BRI
Cabang : Amuntai
No. Rek : 0147-01.0004.66.30.7
: Ongkos perkara Pengadilan Negeri Amuntai - Kalimantan Selatan.
Selain Panjar Biaya Perkara di Atas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Di Pengadilan Seluruh Indonesia terdapat juga tarif Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut :
>> PP Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak <<