e-SiGaP merupakan aplikasi berupa formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan, izin/persetujuan penggeledahan dan/atau perpanjangan penahanan pada Pengadilan Negeri Amuntai Kelas IIyang dapat dilakukan secara elektronik. e-SiGaP terdiri dari 4 (empat) formulir elektronik yaitu :
- Formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan;
- Formulir elektronik untuk permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
- Formulir elektronik untuk permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 25 KUHAP) dan;
- Formulir elektronik untuk permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP).
SCAN QR CODE UNTUK MENGISI FORM
Permohonan izin/persetujuan penyitaan; | Permohonan izin/persetujuan penggeledahan | Permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 25 KUHAP) | Permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP). |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |